Aplikasi Android Global News Indonesia

Aplikasi Android Global News Indonesia
Global-News-Indonesia.apk

Rabu, 20 Juli 2011

Video Gadis Kecil yang Lucu Penghafal Qur’an dari Turki


Video di bawah ini saya dapatkan dari kawan saya Ikbal Akib. Video yang berisikan rekaman seorang gadis kecil lucu yang baru berumur 3 tahun yang sudah hafal sebagian isi Qur’an, bahkan juga tehnik membaca panjang-pendeknya. Balita lucu ini berasal dari Turki (bisa dilihat dari bahasanya) dan tentunya orang Turki memakai bahasa Turki bukan bahasa Arab. Karena itulah sungguh menakjubkan apabila ada seorang balita yang dapat menghafalnya dengan sangat baik.
Langsung saja cekidot videonya! Di Sini

Komunitas Blogger Salafy Indonesia

Blog resmi Komunitas Blogger Salafy Indonesia: http://info-dakwah.blogspot.com/
  1. Al-Akh Aqil Azizi: http://almadinahpekanbaru.wordpress.com/ atau http://almadinahpekanbaru.co.cc/
  2. Aqil Azizi (Blog pribadi): http://catatanaqilazizi.wordpress.com/
  3. Al-Akh Sofyan Hadi Abu Affan: http://abu-affan.blogspot.com/
  4. Al-Akh Edo Ibadur Rahmaan: http://edho-s…ikumbang.blogspot.com/ atau http://rangpiaman.wordpress.com/
  5. Al-Akh Abu Zaid: http://www.kebuniman.blogspot.com/
  6. Al-Akh Anton Yun: http://moslemsubang.wordpress.com/
  7. Al-Akh Bambang Abu Ibrahim: http://alummbjm.wordpress.com/
  8. Al-Akh Abu Hanifah Al-Bantuliy: http://alimalbantuliy.blogspot.com/
  9. Al-Akh Reiza Zulkarnaen: http://reizazulkarnaen.blogspot.com/
  10. Al-Akh Abu Namira Hasna Al-Jauziyah: http://abunamira.wordpress.com/ atau http://abunamirahasna.blogspot.com/
  11. Kang Syaiful Qirom: http://catatankangsyaiful.blogspot.com/
  12. ريزقينطو هيرماوان: www.salafy-ums.blogspot.com atau www.abu-hawari.blogspot.com
  13. Abah Jibril: www.abahnajibril.wordpress.com
  14. Abu Iram Al-Atsary: http://www.abuiram.blogspot.com/
  15. media bil haq : http://mediabilhaq.com/
  16. Abu Ihsan Ridho Fitra: http://www.lautanilmu.com/
  17. Ahmad Al-Jakarti: www.aljakarti.co.cc atau www.aljakarti.wordpress.com
  18. Zainal Abidin: http://blogkuzainal.blogspot.com/
  19. Nur Setyaningsih: www.intisoftmedia.com
  20. Abu Bilal: http://markaz0902.wordpress.com/
  21. Abu Ayaz: http://abuayaz.co.cc/
  22. Abu Ahmar: http://tempatkajian.wordpress.com/
  23. Abu Yahya Al Kadiry: http://abuyahya8211.wordpress.com/
  24. PP Ibnu Abbas Pekalongan: http://pp-ibnu-abbas.blogspot.com/
  25. Muhammad Nasir: http://alzaafarani.blogspot.com/
  26. Abu Aslam Benny Al-Atsary: http://muslimsumbar.wordpress.com/
  27. Aqrizal Gilang: www.ahlussunnah-batang.blogspot.com
  28. Abu Hannan As-Sundawi: http://abuhannanassundawi.wordpress.com/
  29. Melonadyola Harmoni: http://www.melonadyola.blogspot.com/
  30. Yessy Oktaviani:  http://izzatiy.wordpress.com/
  31. Seuntai Fâidah: www.alasqalany.blogspot.com
  32. Arty ‘Khansa’ Csq: http://khansamuslim.blogspot.com/
  33. Permana Yusuf: http://permanayusuf.blogspot.com/
  34. Iyan Syahrial Syam Guci: ‎http://abdullahissgafa.blogspot.com/
  35. Ukht Yanti Azza: http://uktiyyanti.wordpress.com/
  36. Abu Zaid: http://kebuniman.blogspot.com/
  37. Abu Tentarakecil: http://tentarakecilku.blogspot.com/
  38. Imam Syafi’i: http://imamnashirussunnah.blogspot.com/
  39. Uland Saat Senja: http://al-jauzaa.blogspot.com/
  40. Fadhl Ihsan: http://fadhlihsan.wordpress.com/
  41. Suharti Hikmayani: http://umiasiah.blogspot.com/
  42. Cipto Abu Yahya: http://syababpetarukan.wordpress.com/ atau http://blogpribadisaya.wordpress.com/ atau http://linkfavorit.wordpress.com/ 
  43. Abu Hafsh Sang Petualang (Novi Effendi): http://effendinovi.blogspot.com/
  44. Kajian Mias (Agus Suwasono): http://www.agussuwasono.com/
  45. http://www.shaldoang.blogspot.com

Hukum Seputar Cadar (Niqab)

Pada kesempatan ini, saya coba postingkan pembahasan seputar permasalahan hukum cadar. Terjadi perbedaan pendapat ulama dalam hal ini. Ada yang mewajibkan dan ada juga yang hanya sampai menghukumi dengan sunnah mustahab saja. Sebagaimana pendapat asy syaikh al albani rahimahulloh yang menghukumi sampai dengan sunnah mustahab saja, akan tetapi jika mengenakan itu lebih utama. Sebagian ulama lagi semisal asy syaikh ibnu baaz dan asy syaikh utsaimin rahimakumulloh, berpendapat bahwa Mengenakan Cadar hukumnya adalah wajib.
Biarpun terjadi perbedaan pendapat dalam hal ini, tentunya tidak mengurangi status hukum dan urgentnya tentang Mengenakan CADAR (Niqab). Sekedar sharing saja, saat ini istri saya pun tetap memakainya dan berprinsip lebih baik mengambil yang lebih utama dan sebagai langkah untuk mencegah fitnah (sebagaimana postingan terdahulu saya tentang Ftnah Kaum Wanita Atas Kaum Lelaki).
Berikut saya kutipkan artikel tentang hokum cadar (niqab).
Pertanyaan: Apa saja dalil-dalil dari Al Kitab dan As-Sunnah terkait pembahasan menutup wajah dengan niqab (cadar)? Karena istri saya enggan memakai niqab dengan alasan pada masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama dahulu dan sekarang di mana sebagian mereka memfatwakan untuk menutup rambut saja. Saya harap anda berkenan menerangkan masalah ini menurut tinjauan Al Kitab dan As-Sunnah, semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala membalasnya dengan kebaikan.
Jawaban: Si penanya telah menjelaskan bahwa istrinya tidak mau memakai niqab atau hijab dan si istri berkata bahwa hijab adalah cukup menutup rambut saja dan bahwasanya para ulama terdahulu dan sekarang telah berselisih pendapat tentang hukum wajib tidaknya mengenakan hijab, maka oleh karena itu telah menjadi keyakinannya bahwa hijab bukan perkara yang penting, karena ada ulama sekarang yang memfatwakan demikian, begitu pula sebagian ulama pada masa yang lampau. Demikianlah jawaban sang istri dan