Aplikasi Android Global News Indonesia

Aplikasi Android Global News Indonesia
Global-News-Indonesia.apk

Kamis, 27 Agustus 2015

Kebakaran SPBU Boulevard MANADO

Kemarau Panjang, Pemkab Bolmut Panen Raya Bersama Kementerian Pertanian RI

Bupati Pemkab Bolmut Drs Hi Depri Pontoh bersama Kementerian RI melaksanakan Panen Raya
Bolmut, Globalnewsindonesia.com – Topang Ketahanan Pangan Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dibawah kepemimpinan Bupati Drs Hi Depri Pontoh di Apresiasi oleh Kementerian Pertanian RI dengan melaksanakan kegiatan Nasional panen raya bersama di Desa Tontulow, Kecamatan Pinogaluman, Selasa (25/08/2015).
Direktur Serealia Kementerian Pertanian RI DR Ir Nandang Sunandar MP mengapresiasi pertanian di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Menurutnya ditengah kemarau panjang yang melanda Indonesia, air yang setiap hari semakin langkah, Masyarakat Kabupaten Bolmut bisa melaksanakan panen raya.
“Saya sungguh takjub atas kerjasama ini dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan sudah sejak januari lalu pemerintah pusat telah mengantisipasi kekeringan ini,” Ungkap Nandang Sunandar ditengah masyarakat Pinogaluman.
Secara bersamaan, Bupati Kabupaten Bolmong Utara berterima kasih atas kunjungan Kementrian Pertanian RI, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan seluruh stakeholder yang sudah meluangkan waktu untuk melaksakan panen raya bersama di Kecamatan Pinogaluman. “Terima kasih atas waktunya Serta di 6 kecamatan di Bolmut, pertama melaksanakan panen raya di Kecamatan Pinogaluman,” Ungkap orang nomor satu di Bolmut itu.
Ditambahkannya, meski musim kemarau bukan menjadi penghalang, dan pemerintah selalu siap membantu untuk kesejahteraan masyarakat Bolmut.
Secara terpisah, Nandang Sunandar menyebutkan masih ada beberap Spot yang masih terancam kekeringan, dan Pemerintah Pusat tidak akan ragu untuk memberikan bantuan yang lain.
“di Beberapa Lokasi ada spot yang terancam kekeringan, sudah bisa kita atasi dengan bantuan pompa yang bersifat penyelesaian, ada bantuan lainnya juga. Kalau Bupati Bolmut melebihi target pak mentri tidak akan ragu-ragu menambah bantuan untuk rakyat Bolmut.” Jelasnya.
Turut hadir dalam panen raya yakni Direktur Serealia Kementerian Pertanian RI DR Ir Nandang Sunandar MP, Tim Monitoring UPSUS Sterad Jakarta, Kolonel Infantri Jonas Nainggolan, Bupati Bolmong Utara Drs Hi Depri Pontoh, Kadis pertanian Provinsi Sulut Ir Johanis Panelewen MSi, Dandim 1303 Bolmong, Kepala BPTP Provinsi Sulut DR Ir Abdul Wahid Rauf MSi, Kepala Karantina Pertanian Provinsi Sulut Amir Hasanudin.
(anl/sal/gni)

Sumber : Copy Paste  http://globalnewsindonesia.com

Sabtu, 22 Agustus 2015

Jokowi Perintahkan Menaker Menghapus Syarat Berbahasa Indonesia untuk Tenaga Kerja Asing

foto: liputan6.com
Presiden Jokowi - Pramono Anung
Jakarta, Sekretaris kabinet Pramono anung mengatakan bahwa Presiden Jokowi meminta agar persyaratan para pekerja asing yang tidak meiliki kemampuan berbahasa indonesia itu di hapus, permintaan ini dilakukan demi untuk menggenjot iklim investasi di Indonesia.
Saat di hubungi, Jumat (21/8/2015) Pramono mengatakan bahwa, "Memang disampaikan secara spesifik oleh Presiden untuk membatalkan persyaratan berbahasa Indonesia untuk pekerja asing di Indonesia,"

Pramono juga mengungkapkan, Bahwa Investasi di Indonesia menurut Presiden Jokowi akan terangkat karena dengan meniadakan Syarat kemampuan dalam Berbahasa Indonesia ini untuk para pekerja asing. Dan Presiden Juga ingin agar semua regulasi yang menjadi hambatan khususnya terkait dengan urusan investasi harus direvisi kembali, juga termasuk peraturan dari tingkat pusat sampai ketingkat daerah.

Peraturan ini menurut Pramono sedang dikaji di kementrian, karena Presiden sudah meminta dengan tidak memberikan tenggang waktu kepada Mentri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri agar supaya segera merevisi aturan tersebut.
Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing kini tengah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan materi uji kemampuan Bahasa Indonesia dibahas bersama oleh Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker dengan Lembaga Pengembangan Bahasa Universitas Indonesia,
yang akan ditetapkan berdasarkan level kemampuan bahasa Indonesia dengan menggunakan skor tes TOIFL
(Test of Indonesian as Foreign Language)


Aturan berbahasa Indonesia ini tercantum dalam Pasal 26 Ayat (1) Permenaker Nomor 12 Tahun 2013.
Setiap tenaga kerja asing (TKA), wajib memiliki hal-hal sebagai berikut:


a. memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
b. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun;
c. bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja Indonesia pendamping; dan
d. dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.

Sumber : www.globalnewsindonesia.com

Kamis, 20 Agustus 2015

Serial Terbaru Dari Turki : CANSU & HAZAL, SEGERA Di ANTV