Aplikasi Android Global News Indonesia

Aplikasi Android Global News Indonesia
Global-News-Indonesia.apk

Sabtu, 22 Agustus 2015

Jokowi Perintahkan Menaker Menghapus Syarat Berbahasa Indonesia untuk Tenaga Kerja Asing

foto: liputan6.com
Presiden Jokowi - Pramono Anung
Jakarta, Sekretaris kabinet Pramono anung mengatakan bahwa Presiden Jokowi meminta agar persyaratan para pekerja asing yang tidak meiliki kemampuan berbahasa indonesia itu di hapus, permintaan ini dilakukan demi untuk menggenjot iklim investasi di Indonesia.
Saat di hubungi, Jumat (21/8/2015) Pramono mengatakan bahwa, "Memang disampaikan secara spesifik oleh Presiden untuk membatalkan persyaratan berbahasa Indonesia untuk pekerja asing di Indonesia,"

Pramono juga mengungkapkan, Bahwa Investasi di Indonesia menurut Presiden Jokowi akan terangkat karena dengan meniadakan Syarat kemampuan dalam Berbahasa Indonesia ini untuk para pekerja asing. Dan Presiden Juga ingin agar semua regulasi yang menjadi hambatan khususnya terkait dengan urusan investasi harus direvisi kembali, juga termasuk peraturan dari tingkat pusat sampai ketingkat daerah.

Peraturan ini menurut Pramono sedang dikaji di kementrian, karena Presiden sudah meminta dengan tidak memberikan tenggang waktu kepada Mentri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri agar supaya segera merevisi aturan tersebut.
Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing kini tengah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan materi uji kemampuan Bahasa Indonesia dibahas bersama oleh Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker dengan Lembaga Pengembangan Bahasa Universitas Indonesia,
yang akan ditetapkan berdasarkan level kemampuan bahasa Indonesia dengan menggunakan skor tes TOIFL
(Test of Indonesian as Foreign Language)


Aturan berbahasa Indonesia ini tercantum dalam Pasal 26 Ayat (1) Permenaker Nomor 12 Tahun 2013.
Setiap tenaga kerja asing (TKA), wajib memiliki hal-hal sebagai berikut:


a. memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
b. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun;
c. bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja Indonesia pendamping; dan
d. dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.

Sumber : www.globalnewsindonesia.com