Kamis, 27 Agustus 2015
Kebakaran SPBU Boulevard MANADO

Kemarau Panjang, Pemkab Bolmut Panen Raya Bersama Kementerian Pertanian RI
![]() |
Bupati Pemkab Bolmut Drs Hi Depri Pontoh bersama Kementerian RI melaksanakan Panen Raya |
Bolmut, Globalnewsindonesia.com
– Topang Ketahanan Pangan Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara Dibawah kepemimpinan Bupati Drs Hi Depri Pontoh di
Apresiasi oleh Kementerian Pertanian RI dengan melaksanakan kegiatan
Nasional panen raya bersama di Desa Tontulow, Kecamatan Pinogaluman,
Selasa (25/08/2015).
Direktur Serealia Kementerian Pertanian RI DR Ir Nandang Sunandar MP
mengapresiasi pertanian di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Menurutnya
ditengah kemarau panjang yang melanda Indonesia, air yang setiap hari
semakin langkah, Masyarakat Kabupaten Bolmut bisa melaksanakan panen
raya.
“Saya sungguh takjub atas kerjasama ini dan memberikan apresiasi
kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan sudah sejak
januari lalu pemerintah pusat telah mengantisipasi kekeringan ini,”
Ungkap Nandang Sunandar ditengah masyarakat Pinogaluman.
Secara bersamaan, Bupati Kabupaten Bolmong Utara berterima kasih atas
kunjungan Kementrian Pertanian RI, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
dan seluruh stakeholder yang sudah meluangkan waktu untuk melaksakan
panen raya bersama di Kecamatan Pinogaluman. “Terima kasih atas waktunya
Serta di 6 kecamatan di Bolmut, pertama melaksanakan panen raya di
Kecamatan Pinogaluman,” Ungkap orang nomor satu di Bolmut itu.
Ditambahkannya, meski musim kemarau bukan menjadi penghalang, dan
pemerintah selalu siap membantu untuk kesejahteraan masyarakat Bolmut.
Secara terpisah, Nandang Sunandar menyebutkan masih ada beberap Spot
yang masih terancam kekeringan, dan Pemerintah Pusat tidak akan ragu
untuk memberikan bantuan yang lain.
“di Beberapa Lokasi ada spot yang terancam kekeringan, sudah bisa
kita atasi dengan bantuan pompa yang bersifat penyelesaian, ada bantuan
lainnya juga. Kalau Bupati Bolmut melebihi target pak mentri tidak akan
ragu-ragu menambah bantuan untuk rakyat Bolmut.” Jelasnya.
Turut hadir dalam panen raya yakni Direktur Serealia Kementerian
Pertanian RI DR Ir Nandang Sunandar MP, Tim Monitoring UPSUS Sterad
Jakarta, Kolonel Infantri Jonas Nainggolan, Bupati Bolmong Utara Drs Hi
Depri Pontoh, Kadis pertanian Provinsi Sulut Ir Johanis Panelewen MSi,
Dandim 1303 Bolmong, Kepala BPTP Provinsi Sulut DR Ir Abdul Wahid Rauf
MSi, Kepala Karantina Pertanian Provinsi Sulut Amir Hasanudin.
(anl/sal/gni)
Sumber : Copy Paste http://globalnewsindonesia.com

Sabtu, 22 Agustus 2015
Jokowi Perintahkan Menaker Menghapus Syarat Berbahasa Indonesia untuk Tenaga Kerja Asing
![]() |
Presiden Jokowi - Pramono Anung |
Jakarta, Sekretaris kabinet Pramono anung mengatakan bahwa Presiden Jokowi meminta agar persyaratan para pekerja asing yang tidak meiliki kemampuan berbahasa indonesia itu di hapus, permintaan ini dilakukan demi untuk menggenjot iklim investasi di Indonesia.
Saat di hubungi, Jumat (21/8/2015) Pramono mengatakan bahwa, "Memang disampaikan secara spesifik oleh Presiden untuk membatalkan persyaratan berbahasa Indonesia untuk pekerja asing di Indonesia,"
Pramono juga mengungkapkan, Bahwa Investasi di Indonesia menurut Presiden Jokowi akan terangkat karena dengan meniadakan Syarat kemampuan dalam Berbahasa Indonesia ini untuk para pekerja asing. Dan Presiden Juga ingin agar semua regulasi yang menjadi hambatan khususnya terkait dengan urusan investasi harus direvisi kembali, juga termasuk peraturan dari tingkat pusat sampai ketingkat daerah.
Peraturan ini menurut Pramono sedang dikaji di kementrian, karena Presiden sudah meminta dengan tidak memberikan tenggang waktu kepada Mentri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri agar supaya segera merevisi aturan tersebut.
Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing kini tengah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan materi uji kemampuan Bahasa Indonesia dibahas bersama oleh Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker dengan Lembaga Pengembangan Bahasa Universitas Indonesia,
yang akan ditetapkan berdasarkan level kemampuan bahasa Indonesia dengan menggunakan skor tes TOIFL
(Test of Indonesian as Foreign Language)
Aturan berbahasa Indonesia ini tercantum dalam Pasal 26 Ayat (1) Permenaker Nomor 12 Tahun 2013.
Setiap tenaga kerja asing (TKA), wajib memiliki hal-hal sebagai berikut:
a. memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
b. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun;
c. bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja Indonesia pendamping; dan
d. dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.
Saat di hubungi, Jumat (21/8/2015) Pramono mengatakan bahwa, "Memang disampaikan secara spesifik oleh Presiden untuk membatalkan persyaratan berbahasa Indonesia untuk pekerja asing di Indonesia,"
Pramono juga mengungkapkan, Bahwa Investasi di Indonesia menurut Presiden Jokowi akan terangkat karena dengan meniadakan Syarat kemampuan dalam Berbahasa Indonesia ini untuk para pekerja asing. Dan Presiden Juga ingin agar semua regulasi yang menjadi hambatan khususnya terkait dengan urusan investasi harus direvisi kembali, juga termasuk peraturan dari tingkat pusat sampai ketingkat daerah.
Peraturan ini menurut Pramono sedang dikaji di kementrian, karena Presiden sudah meminta dengan tidak memberikan tenggang waktu kepada Mentri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri agar supaya segera merevisi aturan tersebut.
Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing kini tengah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan materi uji kemampuan Bahasa Indonesia dibahas bersama oleh Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker dengan Lembaga Pengembangan Bahasa Universitas Indonesia,
yang akan ditetapkan berdasarkan level kemampuan bahasa Indonesia dengan menggunakan skor tes TOIFL
(Test of Indonesian as Foreign Language)
Aturan berbahasa Indonesia ini tercantum dalam Pasal 26 Ayat (1) Permenaker Nomor 12 Tahun 2013.
Setiap tenaga kerja asing (TKA), wajib memiliki hal-hal sebagai berikut:
a. memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
b. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun;
c. bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja Indonesia pendamping; dan
d. dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.
Sumber : www.globalnewsindonesia.com
Label:
Berita

Kamis, 20 Agustus 2015
Serial Terbaru Dari Turki : CANSU & HAZAL, SEGERA Di ANTV
Label:
Entertainment

Langganan:
Postingan (Atom)