Hal – Hal Yang Merusak Pahala Puasa Ramadhan Bahkan Membatalkan Puasa Ramadhan sudah sepatutnya kita ketahui sebelum bulan puasa ramadhan tiba. Hal ini jelas sebagai prinsip dasar ketika kita ingin mencapai tujuan dengan sempurna dalam hal ini kita mendapatkan paha puasa ramadhan yang sebanyak-banyaknya kita harus tahu benar Hal – Hal Yang Merusak Pahala Puasa Ramadhan Bahkan Membatalkan Puasa Ramadhan.
Seperti nasehat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya menyambut bulan puasa ramadhan :
“Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan rasa harap, maka akan diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu. (HR. Al Bukhari 2014 dan Muslim 760).
"Jika telah masuk bulan Ramadhan, pintu-pintu Al Jannah akan dibuka, pintu-pintu Jahannam akan ditutup, dan para syaitan akan dibelenggu. (HR. Al Bukhari 1899 dan Muslim 1079).
Hal – Hal yang membatalkan Puasa Ramadhan antara lain :
- Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
- Melakukan hubungan suami istri disiang hari, Jima’ (bersenggama).
- Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
- Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja, Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluamya tanpa sengaja. .
- Keluamya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
- Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam . Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha. ” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan : “Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya).” DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu’ dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
Catatan :
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja.
Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.
Hal – Hal Yang Merusak Pahala Puasa Ramadhan anatar lain :
Puasa itu adalah perisai, jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah mengucapkan ucapan kotor, dan jangan pula bertindak bodoh, jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan: sesungguhnya aku sedang berpuasa. (HR. Al Bukhari 1904).
Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan yang haram dan mengamalkannya, ataupun bertindak bodoh, maka Allah tidak butuh dengan upaya dia dalam meninggalkan makan dan minumnya. (HR Al Bukhari dalam Shahihnya).
Agar Pahala puasa kita tidak rusak antara lain :
- Wajib menjauhkan diri dari perbuatan dusta.
- Menghindari ghibah (menyebutkan kejelekan orang lain).
- Dilarang melakukan namimah (mengadu domba).
- Melaknat atau mendo’akan orang yang tidak baik dan mencaci-maki.
- Diharuskan menjaga telinga, mata, lidah dan perutnya dari perkataan yang haram.
Hal – Hal Yang Merusak Pahala Puasa Ramadhan Bahkan Membatalkan Puasa Ramadhan ini saya himpun dari berbagai sumber antara lain :
- http://www.muslimdaily.net/artikel/islami/3914/hal-hal-yang-membatalkan-puasa
- https://abuhanzhalah.wordpress.com/2010/08/09/nasihat-menyambut-bulan-suci-rhamadan/
- http://www.membuatblog.web.id/2010/08/hal-yang-membatalkan-puasa.html
Hal – Hal Yang Merusak Pahala Puasa Ramadhan Bahkan Membatalkan Puasa Ramadhan semoga saja dapat kita jauhkan dalam menjalankan ibadah puasa tahun ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Trim's Sudah Mengunjungi Blog Saya..
Jangan Lupa Komentarnya Dong..asal tidak berbau Sara-Spam-Porno-Fitnah-Makian dan semua yang diLarang Allah,
Juga Larangan Undang-undang Bangsa ini..